Ilmu dan moral keduanya termasuk ke dalam genus pengetahuan yang mempunyai karakteristik masing-masing. Tiap-tiap pengetahuan mempunyai tiga komponen yang merupakan tiang penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya. Komponen tersebut adalah ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ontology merupakan asas dalam menetapkan batas/ruang lingkup ujud yang menjadi obyek penelaahan (obyek ontologis atau obyek formal dari pengetahuan) serta penafsiran tentang hakekat realitas (metafisika) dari obyek ontologis atau obyek formal tersebut. Epistemologi merupakan asas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi suatu tubuh pengetahuan. Aksiologi merupakan asas dalam menggunakan pengetahuan yang telah diperoleh dan disusun dalam tubuh pengetahuan tersebut.
Agar mendapatkan pengertian yang jelas mengenai kaitan antara ilmu dan moral maka sebaiknya pengkajian mengenai hal tersebut didekati secara terperinci dari ketiga komponen tadi. Sebab pernyataan yang bersifat umum seperti “ilmu adalah netral” atau “ilmu tidak terbebas dari nilai” bisa menyasatkan dan hanya bisa ditafsirkan dengan benar sekiranya dikaitkan dengan aspek atau komponen keilmuan tertentu. Inilah yang menyebabkan kontroversi yang berlarut-larut mengenai kaitan antara ilmu dan moral. Kedua pernyataan tersebut diatas yang kelihatannya bertentangan dan menjadi dasar argumentasi dari kedua kutub (aliran) yang berlawanan, yakni bahwa “ilmu adalah netral” atau “ilmu tidak terbebas dari nilai”, sebenarnya dapat dipertemukan sekiranya dilihat dalam lingkup yang tepat. Untuk itulah maka pembahasan mengenai kaitan antara ilmu dengan moral akan didekati secara lebih terperinci dari segi ontology, epistomologi dan aksiologi keilmuan.
Pendekatan ontologis
Secara ontologis maka ilmu membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya pada daerah-daerah yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia. Obyek penelaahan yangberada dalam batas pra-pengalaman (seperti penciptaan manusia) dan pasca-pengalaman (seperti surga dan neraka) diserahkan ilmu kepada pengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan salah satu pengetahuan dari sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah kehidupan dalam batas-batas ontologis tertentu. Penetapan lingkup batas penelaah keilmuan yang bersifat empiris ini adalah konsisten dengan asas epistemologi keilmuan yang mensyaratkan adeanya verifikasi secara empiris dalam proses penemuan dan penyusunan pernyataan yang bersifat benar secara ilmiah.
Aspek kedua dari ontologi keilmuan adalah penafsiran tentang hakekat realitas obyek ontologisme keilmuan sebagaimana disebutkan diatas. Penafsiran metafisik keilmuan harus didasarkan kepada karakteristik obyek ontologis sebagaimana adanya (das sein) dengan deduksi-deduksi yang dapat diverifikasi secara fisik. Ini berarti secara metafisik ilmu terbebas dari nilai-nilai yang bersifat dogmatic. Galileo (1564-1642) menolak dogma agama bahwa “matahari berputar mengelilingi bumi” sebab pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan factual sebagaimana ditemukan oleh Copernicus (1473-1543). Pengadilan terhadap Galileo oleh penguasa agama pada musim dingin tahun 1633 merupakan tonggak historis dari itikad keilmuan untuk membebaskan ilmu dari nilai-nilai yang bersifat dogmatic dari manapun datangnya. Hal ini bukan berarti bahwa ilmu menolak nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan, namun sifat dogmatic itulah yang secara asasi ditentang. Suatu pernyataan diterima sebagai premis dalam argumentasi ilmiah hanya setelah melalui pengkajian / penelitian berdasarkan epistemologi keilmuan. Nilai budaya gotong-royong umpamanya secara hipotetis bisa berlaku sebagi asumsi tentanng manusia dalam kegiatan manajemen bagi sub-kultur tertentu di Indonesia. Untuk mensahihkan kebenaran pernyataan tersebut maka langkah pertama adalah melukakn penelitian untuk penguji konsekuensi deduktifnya secara empiris, sejalan dengan apa yang dikatakan Einstein: “Ilmu dimulai dengan fakta dan diakhiri dengan fakta apa pun juga teori yang disusun diantara keduanya.”)
Metafisika keilmuan yang berdasarkan kenyataan sebagaimana adanya (das sein) menyebabkan ilmu menolak premis moral yang bersifat seharusnya (das sollen). Ilmu justru merupakan pengetahuan yang bisa dijadikan alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang mencerminkan das sollen dengan jalan mempelajari das sein agar dapat menjelaskan-meramalkan-mengontrol gejala alam. Kecenderungan untuk memaksakan nilai-nilai moral secara dogmatic ke dalam argumentasi ilmiah akan mendorong ilmu surut ke belakang ke zaman pra-Copernicus dan mengundang kemungkinan berlangsungnya Inkuisisi a la Galileo pada zaman modern. Namun hal ini jangan ditafsirkan bahwa dalam menelaah das sein ilmu terlepas sama sekali dari das sollen: dari bagan di sebalik dapat dilihat bahwa dari 18 asas moral yang terkandung dalam kegiatan keilmuan maka diantaranya bersifat das sollen.
Dari 17 asas moral tersebut maka terdapat 3 asas yang terkait dengan aspek pemilihan obyek penelaahan ilmiah secara etis. Kaidah moral ini menyebutkan bahwa dalam menetapkan obyek penelaahan, kegiatan keilmuan tidak boleh melakukan upaya yang bersifat merubah kodrat manusia, merendahkan martabat manusia dan mencampuri permasalahan kehidupan.
Dengan demikian maka ilmu menentang percobaan mengenai genetika (genetic engineering) sebab bersifat merubah kodrat manusia dan menentang percobaan untuk membentuk species baru sebab mencampuri masalah kehidupan.
Pendekatan Aksiologis
Konsisten dengan asas moral dalam pemilihan obyek penelaahan ilmiah maka pennggunaan pengetahuan ilmiah mempunyai asas moral tertentu pula. Pada dasarnya ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Dalam hal ini maka ilmu dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia dan kelestarian/keseimbangan alam. Salah satu alas an untuk tidak mencampuri masalah kehidupan secara ontologis adalah kekhawatiran bahwa hal ini akan mengganggu keseimbangan kehidupan.
Untuk kepentingan manusia tersebut maka pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun dipergunakan secara komunal dan universal. Komunal berarti bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang menjadi milik bersama, setiap orang berhak memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya, sesuai dengan asas komunalisme. Universal berarti bahwa ilmu tidak mempunyai konotasi parochial seperti ras, ideolog atau agama. “Ilmu Russia atau ilmu Arya,” meminjam perkataan Barber, “merupakan sesuatu yang dibenci ilmu (Abhorrent dalam Dikti 1984).
Pendekatan Epistemologis
Landasan epistemologi ilmu tercermin secara operasional dalam metode ilmiah. Pada dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuannya berdasarkan: (a) kerangka pemikiran yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun: (b) menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemmikiran tersebut dan (c) melakukan verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataannya secara faktual. Secara akronim metode ilmiah terkenal sebagai logico-hypothetico-verifikayif atau deduct-hypothetico-verifikatif.
Kerangka pemikiran yang logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verifikasi secara empiris berarti evaluasi secara obyektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap kenyataan faktual. Verifikasi ini berarti bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran lain selain yang terkandung dalam hipotesis (mungkin fakta menolak pernyataan hipotesis). Demikian juga verifikasi factual membuka diri terhadap kritik terhadap kerangka pemikiran yang mendasari pengajuan hipotesis. Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran baru mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus) berdasarkan cara berfikir kritis. Keterbukaan ini merupakan system umpan balik korektif yang ditunjang dengan cara berfikir kritis yang disebut Merton sebagai “skeptisisme terorganisasi. Artinya cara berfikir ilmiah dimulai dengan sifat skeptif terhadap kebenaran sampai kesahihan kebenaran tersebut dibuktikan lewat prosedur keilmuan. Cara berfikir ini berbeda dengan modus yang dimulai dengan sikap percaya seperti terdapat umpamanya dalam agama. Di samping sikap moral yang secara implicit terkait dalam proses logico-hypothetico-verifikatif tersebut terdapat asas moral yang secara eksplisit merupakan das sollen dalam epistemologi keilmuan. Asas tersebut ialah bahwa dalam proses kegiatan keilmuan maka setiap upaya ilmiah harus ditujukan untuk menemukan kebenaran, yang dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa mempunyai kepentingan langsung tertentu dan hak hidup yang berdasarkan kekuatan argumentasi secara individual (Dikti,1984). “Ilmu merupakan sikap hidup untuk mencintai kebenaran dan membenci kebohongan,” ujar Mangunwijaya, “oleh sebab itu maka ilmu di Indonesia sukar berkembang selama kita suka bohong. Ketidakjujuran dalam kegiatan keilmuan nampak dalam gejala “kebudayaan nyontek”, ijazah “aspal” (asli tapi palsu) dan merajalelanya kebocoran ujian. Demikian juga seperti semboyan “seni untuk seni” maka ilmuwan bersemboyan “kebenaran untuk kebenaran tanpa melibatkan dirinya dengan kepentingan langsung dari upaya ilmiahnya. Raison d’etre suatu buah fikiran ilmiah semata-mata bertopang kepada kekuatan argumentasi yang dikandungnya dan tidak bersandar kepada kekuatan social atau politik. “Bukan tidak mungkin” meminjam perkataan Alfian, “bahwa seorang intelektual akan menjadi sangat terikat oleh kepentingan golongan, penguasa, agama, atau partainya, sehingga dia memakai keintelektualannya untuk membenarkan setiap kebijaksanaan, tindakan atau perbuatan golongan, penguasa, agama atau partainya (Dikti, 1984).
Tanggung Jawab Moral Ilmuwan: Profesional dan Moral
Pendekatan secara ontologis, epistemologis dan aksiologis memberikan 18 asas moral yang terkait dengan kegiatan keilmuan. Keseluruhan asas moral ini pada hakekatnya dapat dikelompokkan menjadi dua yakni kelompok asas moral yang membentuk tanggung jawab professional dan kelompok yang membentuk tanggung jawab sosial.
Tanggung jawab professional menurut Suriasumantri (2010), lebih ditujukan kepada masyarakat ilmuwan dalam pertanggungjawaban moral yang berkaitan dengan landasan epistemologis. Dalam bagan kita maka tanggung jawab professional ini mencakup asas nomor (1) kebenaran; (2) kejujuran; (3) tanpa kepentingan langsung; (4) menyandarkan kepada kekuatan argumentasi; (5) rasional; (6) obyektif; (7) kritis; (8) terbuka; (9) pragmatis; dan (13) netral dari nilai-nilai yang bersifat dogmatic dalam menafsirkan hakekat realitas.
Hampir tak terdapat perbedaan dalam penafsiran ilmuwan terhadap tanggung jawab professional ini, meskipun dari waktu ke waktu sejak abad pertengahan secara sporadis timbul usaha untuk merubah asas moral nomor (13) dengan dogma-dogma agama atau ideology. Usaha ini tak pernah berhasil sebab tidak didukung oleh masyarakat ilmuwan. Walaupun demikian terdapat perbedaan yang nyata dalam mengimple-mentasikan asas moral dan melaksanakan sanksi-sanksnya.
Suatu peradaban yang ditandai dengan masyarakat keilmuan yang maju secara sungguh-sungguh melaksanakan asas moral ini terutama yang menyangkut asas no (1) kebenaran; (2) kejujuran; (3) bebas kepentingan; dan (4) dukungan berdasarkan kekuatan argumentasi. Seorang yang melakukan ketidakjujuran dalam kegiatan ilmiah mendapatkan sanksi yang konkrit; dan sanksi moral dari sesame ilmuwan lebih berfungsi dan lebih efektif dibandingkan dengan sanksi legal. Tidak ada sanksi yang lebih berat bagi seorang ilmuwan selain menjadi seorang pria yang dikucilkan secara moral dari masyarakat keilmuan. Di Negara kita sanksi moral ini belum membudaya dan hal inilah mungkin yang menyebabkan suburnya upaya-upaya amoral dalam kegiatan keilmuan kita seperti telah disinggung terdahulu.
Mengenai tanggung jawab social yakni pertnggung-jawaban ilmuwan terhadap masyakat yang menyangkut asas moral mengenai pemilihan etis terhadap obyek penelaahan keilmuan dan penggunaan pengetahuan ilmiah terdapat dua tafsiran yang berbeda. Kelompok ilmuwan yang pertama menafsirkan bahwa ilmuwan harus bersikap netral artinya bahwa terserah kepada masyarakat untuk menentukan obyek apa yang akan ditelaah dan untuk apa pengetahuan yang disusun kaum ilmuwan itu dipergunakan. Sedangkan kelompok ilmuwan kedua berpendapat bahwa ilmuwan mempunyai kelompok ilmuwan kedua berpendapat bahwa ilmuwan mempunyai tanggung jawab sosial yang bersifat formal dalam mendekati kedua permasalahan tersebut di atas.Sikap kelompok ilmuwan kedua didasarkan kepada analisis sejarah mengenai interaksi antara ilmu dan masyarakat. Pengalaman kedua perang dunia telah membuktikan bahwa ilmu telah dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang destruktif: Perang Dunia I terkenal dengan perang kuman dan Perang Dunia II terkenal dengan bom atom. Mau tidak mau maka ilmuwan harus mempunyai sikap formal mengenai penggunaan pengetahuan ilmiah. Demikian juga sejarah perkembangan ilmu telah berada dalam ambang kritis, dimana ilmu bukan saja mampu mengembangkan sarana yang mempermudah kehidupan manusia, namun juga mampu merubah kodrat manusia. Revolusi di bidang genetika dan pengembangan ilmu-ilmu social yang mampu mengontrol kelakuan manusia menggoda manusia untuk memakan buah khuldi yang ketiga. (Buah pertama dimakan Adam dan Hawa di surga sedangkan buah kedua dimana 46 tahun yang lalu sambil menyaksikan ledakan bom atom pertama di padang Alamagordo, New Mexico). Berdasarkan hal inilah maka ilmuwan merasa terpanggil untuk mengembangkan sikap tanggung jawab sosialnya secara formal (Dikti, 1984).
Bagi kita sendiri yang hidup dalam masyarakat yang berasaskan Pancasila, tidah mempunyai pilihan lain, selain konsisten dengan sikap kelompok ilmuwan kedua, dan secara sadar mengembangkan tanggung jawab social di kalangan ilmuwan dengan Pancasila sebagai sumber moral (das sollen) sikap formal kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar